Terjemahan Abstrak Skripsi Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Judex Factie Membebaskan Terdakwa

Halo sobat pejuang skripsi! Terjemahan abstrak ini dilakukan sendiri oleh penulis dan berkoordinasi dengan penulis skirpsi. Cek kolom dibawah untuk poin-poin penting terjemahan istilah hukum ya!


ABSTRAK 

Intan Clara Permata Hati. NIM E0014206. ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTI MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM AGUNG MENGADILI SENDIRI PERKARA PENIPUAN (STUDI KASUS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 519 K / PID / 2017). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
                    Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan alasan Penuntut Umum mengajukan Kasasi berdasarkan putusan judex factie membebaskan terdakwa dari dakwaan dan pertimbangan Hakim Agung mengadili sendiri perkara penipuan sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP dan pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 256 KUHAP.
      Ditinjau dari jenis penelitian hukum yang penulis lakukan termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme.
                   Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa ada kesesuaian antara pasal 253 KUHAP dengan alasan Penuntut Umum mengajukan Kasasi berdasarkan putusan judex factie membebaskan terdakwa dari dakwaan dan pertimbangan Hakim Agung mengadili sendiri perkara penipuan sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, dan pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 256 KUHAP. Sehingga Putusan Mahkamah agung Nomor 519 K/PID.B/2017 sudah sesuai karena memenuhi syarat-syarat formil pada KUHAP maupun syarat-syarat  materiil pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci : Kasasi, Pertimbangan Hakim, Penipuan

(TERJEMAHAN)
ABSTRACT 

Intan Clara Permata Hati. NIM E0014206. REASON OF THE PROSECUTOR FILED CASSATION ON JUDEX FACTIE DECISION ACQUITTED THE DEFENDANT FROM HIS INDICTMENT AND THE CONSIDERATION OF SUPREME JUDGE PROSECUTED THE FRAUD CASE (A STUDY ON SUPREME COURT DECISION NUMBER 519 K / PID / 2017). Faculty of Law. Sebelas Maret University.  
                        This study aims to describe the reason of the prosecutor filed cassation based on Judex Factie decision acquitted the defendant from his indictment and the consideration of Supreme Judge prosecuted the fraud case are in accordance with Article 253 paragraph (1) letter a of the Criminal Code Procedure and the Judge’s consideration to impose criminal sanction are in accordance with Article 256 of the Criminal Code Procedure.
 This research is a normative legal research with prescriptive characteristic. This research used primary and secondary legal materials. The technique of collecting legal sources was obtained through the study of literature. The legal sources was analyzed based on the deductive syllogism method.
Based on the results and discussion, it is shows that there are compatibility between Article 253 of Criminal Code Procedure and the reason of the prosecutor filed cassation based on Judex Factie decision acquitted the defendant from his indictment and the Supreme Judge’s consideration to prosecute the cases of fraud are in accordance with Article 253 paragrah (1) letter a of the Criminal Code Procedure, and the Judge’s consideration to impose criminal sanction are in accordance with Article 256 of the Criminal Code Procedure. Therefore, Supreme Court Decision number 519 K/PID.B/2017 is suitable because it meets the formal requirements in the Criminal Code Procedure and the material requirements in Article 253 clause (1) of the Criminal Code Procedure.

Key words : Cassation, Comsideration of the Judge, Fraud

Poin Penting terjemahan istilah hukum dalam abstrak ini:
Indonesian
English
Penuntut Umum
Prosecutor
Terdakwa
Defendant
Hakim Agung
Supreme Judge
Mahkamah Agung
Supreme Court
Penipuan
Fraud
Kasasi
Cassation
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Criminal Code Procedure
Penelitian Hukum Normatif
Normative Legal Research
Pasal
Article



Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Abstrak Skripsi Perlindungan Hukum

(2) Terjemahan Abstrak Skripsi Pertanggungjawaban Pidana